JAKARTA, GISTARA GEYA – Badan Legalesaisi (BALEG) DPR RI menunda Rancangan Undang – Undang (RUU) penyiaran terkait beberapa pasal yang ditengarai bermasalah. Lalu Bagaimana dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) nan ditentukan oleh banyak piahak?
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menolak dengan tegas adanya pasal yang termaktub di RUU penyiaran dalam pasal 50 B. “Kenapa kemudian kita menolak ini yang pertama adalah ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif,” ungkap Ninik dalam konfrensi pers di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 14/05/2024.
Berangkat dari hal itu. kami menilik kembali pasal-pasal yang terkandung dalam DRAFT RUU penyiaran dan mengkurasi dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Progran Saiaran (P3SPS) nun jadi pedoman dan acuan jelas Lembaga Penyiaran di Indonesia.
Berdasarkan peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) P3SPS Bab XVIII mengenai prinsip-prinsip jurnalistik. pada bagian ke lima kami menemukan perekaman tersembunyi yang merupakan ranah jurnalisme investigasi tidak ada pelarangan seperti yang disebutkan ” pasal 50 B ayat 2 huruf c yang berisi larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Melainkan pada pasal 26 butir e dan f, lembaga penyiaran yang melakukan peliputan program jurnalisitk tidak dilarang menayangkan secara eksklusif jurnalistik investigasi. akan tetapi pasal tersebut, di butir e dijelaskan peliputan dengan perekaman tersembunyi tidak disiarkan secara langsung dan tidak melanggar privasi orang orang yang kebetulan terekam’.
Kami berupaya meluruskan hal tersebut ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk mendapatkan definisi yang akurat dimana mereka sebagai alat kelengkapan dewan yang mewakili beberapa otoritas dalam menentukan suatu undang undang.
MUHAMAD FARHAN, ANGGOTA BALEG DPR RI menjelaskan ini, hanya berberda dalam konsep pandangan dan dapat dibahas secara lanjut ” Ini kan maslaah persepsi. Itu sebabnya dalam ranah dan wacana persepsi ini kita berdiskusi boleh2 aja puny argume kita akan bahas saat pembahasan. Sy kira disuarakan ini suara yang wajar tidak berlebihan di panja akan dibuka sesuai dengan pedeoman penyiaran.” ungkapnya kepada Redaksi.
Tak puas dengan pernyataan Baleg kami menghubungi lembaga Dewan Pers untuk menyamakan pandangan terkait pasal kontroversial dimana jurnalisme investigasi dilarang.
Yadi Hendriana, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers menegaskan ranah ekslusif bukan dalam siaran langsung melainkan kepemilikan liputan khusus yang dimilik Stasiun Penyiaran tertentu, “Eksklusif seperti apa namanya jurnalisme investigasi semuanya eksklusif loh. Misalkan kompas melakukan investigasi ke sebuah rutan. Karena rutan tsb memproduksi narkoba misalkan. Kompas kan datang sendiri kesana eksklusif dapat gambar dan segala macamnya. Masa hal seperti itu dilarang.” ungkapnya kepada redaksi.
Di lain Pihak, Don Bosco Selamun, Wakil Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menjelaskan Revisi Undang-Undang Penyiaran melihat lembaga yang ditunjuk memiliki wewenang yang melampaui batas, “Nampaknya KPI igini punya banyak weewnang untuk mengawasi media baru. Syaa engga tahu kemampuan dari mana shg mereka bisa melakukan pengawasan.” jelasnya terhadap redaksi.
Namun, hingga saat berita ini dipublikasi Komisi Penyiaran Indonesia enggan memberikan tanggapan terkait polemik yang menjadi ranah lembaga penyiaran tersebut.
Perlu diketahui, sebelumnya KPI dan Dewan Pers telah menyepakati nota kesepahaman bahwa KPI lembaga independen yang didirikan berdasarkan UU 32 tahun 2002 sebagai pihak pertama dan disepaakati oleh Dewan Pers sebagai lembaga indepen berdasarkan uu 40 th 99 bahwa KPI berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan msayrakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai hak asasi manusia dan memelihara tataan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang.
Oleh karena itu Dewan Pers menyetujui sebagaimana fungsinya untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional serta memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Pers yang berfungsi menjadi sumber informasi
Akankah pers siarkan salah informasi?
Undang undang ditetapkan agar jurnalisme tidak terekstradisi.
Konfrontasi yang tak berisi tentu kalah dengan informasi. (ARD)