JAKARTA, GISTARA GEYA, – Pemerintah Uni Eropa (EU) kembali memberlakukan peraturan yang menghambat produk hasil kehutanan dan perkebunan asal negara yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan. Mereka kali ini menerapkan regulasi baru, yaitu The European Union on Deforestation-free Regulation (EUDR), yang mereka sebut sebagai bagian dari upaya mitigasi lingkungan. “Mereka akan melakukan lacak menyeluruh yang hasilnya disertai dokumen pernyataan uji tuntas (due diligence) terhadap produk hasil kehutanan dan perkebunan beserta turunannya, termasuk produk mebel dan kerajinan,”ketua umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur mengatakan kepada Redaksi.
Berbagai produk yang dinilai berpotensi melakukan praktik deforestasi dan degradasi lahan/hutan mencakup mebel dan kerajinan Indonesia. Regulasi non-tariff barrier ini pada akhirnya berpotensi menghambat ekspor produk mebel dan kerajinan Indonesia ke EU. Dampak dari pemberlakuan Undang-Undang Bebas Produk Deforestasi Uni (EUDR) ini akan menurunkan nilai ekspor mebel dan kerajinan Indonesia ke UE. EUDR akan membuat akses pasar produk olahan kayu dari Indonesia sulit masuk ke pasar Eropa karena persyaratan bahan baku yang ketat. “Padahal, Eropa menjadi pangsa ekspor mebel dan kerajinan Indonesia yang besar. Tahun lalu, nilai ekspor produk mebel dan kerajinan nasional mencapai 444 juta US Dolar,” kata Abdul Sobur.
Ekspor mebel dan kerajinan kita pasti terpukul akibat EUDR. Nilai itu akan berkurang jika kita tidak mampu mengikuti persyaratan EUDR mengenai pelarangan masuknya tujuh produk komoditas yang dinilai menyebabkan deforestasi. Akibat aturan itu, mulai 2025, sejumlah komoditas yang terpengaruh akibat EUDR adalah minyak sawit, sapi, kayu, kopi, kakao, karet hingga kedelai. “Aturan itu juga berlaku untuk sejumlah produk turunan seperti cokelat, furniture, kertas cetak, dan turunan berbahan dasar minyak sawit lain,” kata Abdul Sobur.
Komoditas yang masuk ke dalam peraturan EUDR ini adalah: kayu dan turunannya (kertas, kayu arang, termasuk mebel dan kerajinan), karet, minyak sawit, kedelai, coklat, kopi dan turunannya, serta peternakan. Meskipun EUDR berlaku di negara anggota UE, namun bukan tidak mungkin negara lainnya akan meniru peraturan yang sama untuk diberlakukan. HIMKI berupaya membantu pengusaha mebel dan kerajinan dalam menghadapi isu-isu terkini seperti adanya peraturan yang ada di EUDR dan mendorong pemerintah untuk mengantisipasi dampak regulasi UE terkait deforestasi tersebut. “Pemerintah juga harus yang terdepan mengantisipasi dampak EUDR dengan melakukan perundingan kerja sama atau upaya lainnya,” kata Abdul Sobur. (LIU)