Ada Apa dengan Vaksin Astrazeneca?

Tangerang, Gistara Geya- Vaksin Astrazeneca dikenal untuk melumpuhkan virus Covid-19. Vaksin ini merupakan hasil kerjasama antara Universitas Oxford dengan Astrazeneca yang dikembangkan sejak Februari 2020.

Vaksin AstraZeneca untuk COVID-19 telah menjalani uji klinis di Inggris, Brazil, dan Afrika Selatan. Vaksin ini memiliki nilai efikasi (efek perlindungan terhadap COVID-19) sebesar 63,09%.Vaksin AstraZeneca berasal dari virus hasil rekayasa genetika (viral vector). Vaksin ini bekerja dengan cara menstimulasi atau memicu tubuh untuk membentuk antibodi yang dapat melawan infeksi virus SARS-Cov-2.

Namun AstraZeneca kini menjadi sorotan pasca mengakui vaksinnya Covishield terkait kasus yang sangat jarang, di mana bisa menyebabkan Trombosis dengan Sindrom Trombositopenia (TTS). Kondisi ini dapat menyebabkan efek samping seperti pembekuan darah dan jumlah trombosit darah yang rendah.

Perusahaan pembuat vaksin AstraZeneca memutuskan untuk melakukan penarikan vaksin Covid-19 di seluruh dunia. Ini terjadi saat vaksin itu sedang menjadi sorotan karena efek sampingnya.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), efek samping yang dimiliki Covishield itu dapat mengancam jiwa. Meski Dewan Organisasi Ilmu Kedokteran Internasional menegaskan efek samping itu “sangat jarang” dilaporkan, terjadi pada kurang dari 1 dalam 10 ribu kasus.

“Efek samping sangat langka yang disebut Sindrom Trombosis dengan Trombositopenia, melibatkan kejadian pembekuan darah yang tidak biasa dan parah terkait dengan jumlah trombosit rendah, telah dilaporkan setelah vaksinasi dengan vaksin ini,” ungkap WHO.

Sementara itu, fakta efek samping ini terungkap saat AstraZeneca menghadapi gugatan class action yang diajukan di Inggris. Para penggugat meminta ganti rugi hingga 100 juta poundsterling atau sekitar Rp2,01 triliun (asumsi kurs Rp20.177/poundsterling) untuk sekitar 50 korban.

Salah satu penggugat dilaporkan menuduh vaksin tersebut sebagai penyebab cedera otak permanen yang diderita setelah pembekuan darah. Akibat cedera tersebut, penggugat mengaku tidak bisa bekerja lagi.

Sementara di Indonesia, sejauh ini Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas PP KIPI) mengatakan tidak ditemukan efek samping TTS pasca vaksinasi COVID-19 AstraZeneca di Indonesia. (NDL)