Ekspor KMN 2016-5 Tahuna Legal

JAKARTA, GISTARA GEYA – Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai ekspor langsung fresh chilled tuna dari pelabuhan Tahuna, Kab. Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut) ke pelabuhan General Santos (Gensan) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau legal.

Ekspor tiga ton tuna tersebut ke Gensan pada akhir Januari 2024 yang lalu dilakukan kapal motor nelayan (KMN) 2016-5, dan dipublikasikan melalui social media Philippine Fisheries Development Authority (PFDA). “Berita yang di upload di social media  itu benar, PFDA benar atau bukan hoax. Selain, beberapa media lokal seperti TribunNews.com juga upload persis tanggal ekspornya ketika pengiriman dari Tahuna sampai di Gensan,” Ketua Tim Kerja Humas dan Kerjasama DJPT KKP, Djoko Arye Prasetyo mengatakan kepada Redaksi.

Ekspor ikan hasil tangkapan nelayan Sangihe dan Bitung  langsung ke General Santos (Gensan) Filipina diyakini tidak mengancam usaha perikanan dalam negeri, khususnya Sulawesi Utara. Volume pengiriman pelabuhan Tahuna, Sangihe ke Gensan relatif kecil, yakni 3 ton tuna dan baby tuna. Sebagai perbandingan, untuk skala industri Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung, Sulawesi Utara, rata-rata pengiriman bisa mencapai ratusan ton.

Pengiriman ke Gensan pada akhir Januari 2024 yang tidak substantif sebaliknya bisa mendorong persaingan sehat dan daya saing nelayan Sulut khususnya Sangihe dan Bitung. “Jarak tempuh Sulut ke Gensan dan sebaliknya memang dekat. Pelepasan pengiriman oleh KMN 2016-5 dilakukan Pj. (penjabat) bupati Sangihe. ini (acara pelepasan ekspor ke Gensan) dari mereka, jajaran pemerintah kabupaten Sangihe dan Bitung dan masuk dalam WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan) 715. Sehingga, tidak ada yang salah. Posisi Sangihe juga di tengah antara PPS Bitung dan Gensan. Tapi dari sisi wilayah penangkapan ikan, di laut lokal mereka (nelayan Sulut),” kata Djoko Arye Prasetyo.

Sementara itu, perusahaan pengolahan perikanan di Bitung, PT Ulam Laut Nusantara melihat perlunya pengaturan untuk tidak ekspor langsung hasil tangkapan ikan Sulut langsung ke Gensan. Kalau hal tersebut terus berlangsung, usaha pengolahan perikanan dalam negeri khususnya di Bitung bisa mengalami kekurangan pasokan dari nelayan. “Supply and demand harus dijaga. Kalau ada permintaan dari pasar ekspor lain, kami khawatir tidak bisa memenuhi. Komoditas (ikan tuna, cakalang, tongkol, dll) yang diperebutkan bisa semakin tinggi. Quantity yang masuk ke Bitung juga bisa berkurang,” kata salah satu manager PT Ulam, tanpa mau menyebutkan namanya.

Selama ini, beberapa importir dari Gensan juga gencar mencari komoditas ikan hasil tangkapan di Bitung. Seharusnya hal ini juga perlu diantisipasi. Karena selama ini Pemerintah Indonesia mendorong ekspansi pelaku usaha dengan penciptaan nilai tambah (value addition) perekonomian di Indonesia. Kalau importir Gensan semakin gencar membeli ikan, pelaku usaha otomatis tidak bisa mengolahnya di dalam negeri. “Seharusnya ada penciptaan nilai tambah dengan diolah di perusahaan dalam negeri. Nilai tambahnya juga akan memberi dampak langsung untuk orang Indonesia. Apalagi selama ini tuna semakin banyak dicari importir di luar negeri,” katanya. (LIU)